Pembinaan Pelayanan Publik

  1. Surat permohonan narasumber/tenaga ahli bidang pelayanan publik
  2. Surat permohonan minimal memuat : a. pokok materi yang akan disampaikan; b. susunan acara kegiatan yang terdiri dari : tanggal pelaksanaan kegiatan dan durasi waktu penyampaian materi; c. nomor contact person sebagai penghubung

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan narasumber/tenaga ahli bidang pelayanan publik kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Badung u.p. Kepala Bagian Organisasi
  2. Pemohon menunggu konfirmasi
  3. Pemohon menerima konfirmasi berupa identitas narasumber/tenaga ahli bidang pelayanan publik
  4. Pemohon mendapatkan pembinaan pelayanan publik sesusai jadwal yang telah ditentukan

setelah surat diterima, didisposisi dan terkonfirmasi kesediaan narasumber/tenaga ahli

Gratis

Narasumber/tenaga ahli bidang pelayanan publik

  1. www.badungkab.go.id ( LAPOR!-SP4N)
  2. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store