Keprotokolan

  1. Surat permohonan yang minimal memuat tanggal pelaksanaan kegiatan
  2. Pengajuan surat permohonan minimal 2 hari sebelum pelaksanaan kegiatan

  1. Pemohon mengirim surat permohonan keprotokolan kepada Sekretaris Daerah u.p. Kepala Bagian Umum
  2. Permohonan untuk lingkup Sekretariat Daerah agar menyampaikan surat permohonan keprotokolan kepada Kepala Bagian Umum Setda Kab. Badung
  3. Pemohon menunggu konfirmasi atas permohonan keprotokolan
  4. Pemohon menerima konfirmasi atas permohonan keprotokolan
  5. Pemohon menerima keprotokolan (jika permohonan disetujui pimpinan)

setelah surat permohonan diterima dan disetujui pimpinan

Gratis

Keprotokolan

  1. www.badungkab.go.id ( LAPOR!-SP4N)
  2. bagianumum2017@gmail.com
  3. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store