Bantuan Konsumsi

  1. 1. Surat permohonan yang minimal memuat tanggal pelaksanaan kegiatan
  2. 2. Pengajuan surat permohonan minimal 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan bantuan konsumsi kepada Sekretaris Daerah u.p. Kepala Bagian Umum
  2. Permohonan untuk lingkup Sekretariat Daerah agar menyampaikan surat permohonan konsumsi kepada Kepala Bagian Umum Setda Kab. Badung
  3. Pemohon menunggu konfirmasi atas permohonan bantuan konsumsi
  4. Pemohon menerima konfirmasi atas permohonan bantuan konsumsi
  5. Pemohon menerima bantuan konsumsi (jika permohonan disetujui pimpinan)
  6. Pemohon wajib menyampaikan kelengkapan SPJ atas bantuan konsumsi yang diterima, terdiri atas : a. daftar hadir, b. foto dokumentasi, c. notulen

setelah surat permohonan diterima dan disetujui pimpinan

Gratis

Konsumsi

  1. www.badungkab.go.id ( LAPOR!-SP4N)
  2. bagianumum2017@gmail.com
  3. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store