Permohonan Akun untuk Admin Agency/Verifikator/ Helpdesk/Auditor

  1. Permohonan akun untuk Admin Agency/ Verifikator/Helpdesk/Auditor secara lisan/tertulis
  2. SK penunjukan sebagai Admin Agency/ Verifikator/Helpdesk/Auditor
  3. Surat Permohonan Pembuatan Akun sebagai Auditor/Admin Agency (untuk Institusi Lain selain Perangkat Daerah)

  1. Pemohon menyampaikan permohonan akun untuk Admin Agency/ Verifikator/Helpdesk /Auditor, dengan melampirkan : a. SK penunjukan sebagai Admin Agency/ Verifikator/Helpdesk/ Auditor b. Surat Permohonan Pembuatan Akun sebagai Auditor/Admin Agency (untuk Institusi Lain selain Perangkat Daerah)
  2. Pemohon menunggu hasil verifikasi permohonan beserta berkas pendukungnya
  3. Pemohon menerima akun untuk Admin Agency/ Verifikator/Helpdesk/Auditor

setelah permohonan beserta dokumennya dinyatakan lengkap dan benar

Gratis

Akun untuk Admin Agency/Verifikator/ Helpdesk/Auditor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store