Permohonan Akun (User ID dan Password) untuk PPK/Panitia/Pejabat Pengadaan

  1. Permohonan akun (user id dan password) secara lisan/tertulis
  2. SK Penunjukan sebagai PPKP/Panitia/ Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan
  3. Fotocopy Sertifikat Lulus Pengadaan Barang/Jasa

  1. Pemohon menyampaikan permohonan akun (user id dan password) untuk PPK/Panitia/ Pejabat Pengadaan, dengan melampirkan : a. fotocopy SK PPK atau SK Panitia /pokja atau SK Pejabat Pengadaan; dan b. Fotocopy Sertifikat Lulus Pengadaan Barang/Jasa
  2. Pemohon menunggu hasil verifikasi permohonan beserta berkas pendukungnya
  3. Pemohon menerima akun (user id dan password) untuk PPK/Panitia/Pejabat Pengadaan

setelah permohonan beserta dokumennya dinyatakan lengkap dan benar

Gratis

Akun (user id dan password) untuk PPK/Panitia/Pejabat Pengadaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akun (User ID dan Password) untuk PPK/Panitia/Pejabat Pengadaan"