Pengelolaan Grup Facebook Lapor Lumajang

  1. Memiliki akun Facebook
  2. Menjadi member grup Facebook Lapor Lumajang

  1. Member membuat postingan yang bersifat pengaduan
  2. Admin User menandai (tag) akun Fb OPD pada kolom komentar
  3. OPD memberikan jawaban atas pengaduan tersebut
  4. Pelapor memberikan tanggapan atas jawaban OPD
  5. Admin User menutup kolom komentar
  6. Admin System menyimpan pengaduan dan jawaban
  7. Menyusun rekap dan laporan kepada atasan

80 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengaduan melalui website : https://www.facebook.com/groups/laporlumajang/ dan Rekapitulasi melalui website : http://laporlumajang.com/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Grup Facebook Lapor Lumajang"