Pelayanan Pengaduan Online

  1. Memiliki KTP valid wilayah Lumajang

  1. User memasukkan pengaduan sesuai OPD yang dituju
  2. Sistem menyimpan pengaduan secara otomatis ke dalam database
  3. Validator melaksanakan pengecekan nomor KTP User/Pengaduan
  4. Validator memberikan keterangan
  5. Sistem otomatis menyimpan pengaduan dengan KTP tidak valid di database
  6. Pengaduan dengan nomor KTP valid ditampilkan
  7. Pengaduan dengan nomor KTP tidak valid dijawab oleh admin OPD
  8. Sistem menyimpan jawaban pengaduan secara otomatis ke database
  9. Sistem menampilkan jawaban

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengaduan melalui website laporlumajang.lumajangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Online"