Pelayanan Pengurus, Pengelola Barang dan Aset

  1. Lembar Aset Tetap (AT)

  1. Pengurus barang mengentry belanja Modal ke dalam AT Online
  2. Pengurus barang menandatangani berkas AT dan memintakan tanda tangan kepada kepala dinas
  3. Pengurus barang memintakan tanda tangan AT kepada BPKAD bidang aset

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengeloa pengurus barang dan aset

  1. Fengaduan, saran dan rnasukan dapat dimasukkan langsung kedalam kotak saran atau dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro Jl. Panglirna Sudirman 24 Bojonegoro 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via . Telepon : (0353) 888918 Faximile : (0353) 893 158 Lapor : ketik: BJN (spasi) Aduan kirim ke 1708 Email : dinsosbjn@€mail.corn www. di nsos. boionegorokab. go. id
     
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurus, Pengelola Barang dan Aset"