Standar Pelayanan Sewa Kendaraan

  1. Permohonan
  2. Identitas Pemohon

  1. Penyampaian Surat Permohonan Sewa Kendaraan Kepada Sekretaris Daerah cq. Kepala Bagian Umum dan Protokol.
  2. Kabag menugaskan Kasubbag Rumah Tangga dan Perlengkapan untuk Mengecek Ketersediaan dan Menyiapkan Kendaraan.
  3. Pemohon mendapat Informasi tentang ketersediaan kendaraan.
  4. Pemohon mengisi buku berkas peminjaman/sewa.
  5. Pemohon melakukan Pembayaran untuk Sewa Kendaraan.
  6. Pemohon Mendapat Layanan Sewa Kendaraan

30 Menit

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2018

Sewa Kendaraan

0719-91001

e-mail : umum@belitungtimurkab.go.id

SP4N!-Lapor

SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sewa Kendaraan"