Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Langsung

  1. IDENTITAS (KTP/SIM) Untuk Pengadu yang datang langsung

  1. Masyarakat Datang ke Counter Aduan pada Dinas
  2. Petugas Menanyakan terkait Aduan
  3. Petugas memberikan Form Aduan
  4. Masyarakat mengisi Form Aduan
  5. Petugas Melakukan Input Data kedalam Aplikasi SP4N!-Lapor
  6. Petugas menginformasikan kepada pejabat berwenang jika dimungkinkan pengaduan dapat diselesaikan langsung, atau
  7. Petugas mempersilakan masyarakat pelapor untuk kembali dan menunggu tindaklanjut paling lama 3 hari dan dapat memantaunya melalui aplikasi Lapor.go.id

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan aduan

0719-91001

SP4N!-Lapor

SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Langsung"