Standar Pelayanan Sewa Gedung Auditorium

  1. Permohonan
  2. Identitas Pemohon

  1. Penyampaian Surat Permohonan Sewa Gedung Auditorium kepada Sekretaris Daerah cq. Kepala Bagian Umum dan Protokol
  2. Kabag Menugaskan Kasubbag Rumah Tangga dan Perlengkapan Untuk Menyiapkan dan Memfasilitasi
  3. Pemohon mendapat informasi tentang kesiapan gedung
  4. Pemohon mengisi buku berkas peminjaman/sewa gedung
  5. Pemohon melakukan pembayaran untuk sewa gedung Auditorium
  6. Pemohon memakai gedung Auditorium

20 Menit

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2018

Sewa Gedung

0719-91001

e-mail : umum@belitungtimurkab.go.id

SP4N!-Lapor

SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sewa Gedung Auditorium"