Persetujuan Rencana Tapak (SITE PLAN) Perumahan

  1. Surat Permohonan Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan
  2. Formulir Permohonan Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan)
  3. Surat Kesanggupan dan Surat Pernyataan Sesuai Prosedur
  4. Surat Informasi Rencana Tata Ruang (ITR)
  5. Surat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
  6. Dokumen Lingkungan Hidup
  7. Perizinan Online Single Submission (OSS) (Izin Lokasi, NIB)
  8. Pertimbangan Teknis Pertanahan
  9. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  10. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPTPD – BPHTB)
  11. Sertifikat a.n. Pemohon (SHGB dan/atau SHM)
  12. Akta Jual Beli, Akta Pelepasan Hak Atas Tanah
  13. Surat Bukti Penyediaan Lahan Pemakaman atau Bukti Kompensasi Lahan Pemakaman kepada Pemerintah Daerah
  14. Foto Copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyediaan Air Bersih dari Penyedia Sistem Penyediaan Air Minum atau Izin Penggunaan Air Tanah
  15. Foto Copy KTP, NPWP
  16. Akta Pendirian Perusahaan
  17. Foto Copy Surat Keanggotaan Asosiasi Pengembang yang masih berlaku
  18. Denah Situasi (Layout); Site Plan Kavling Perumahan; Site Plan Jalan & Detail; Site Plan Drainase & Detail; Site Plan RTH & Detail; Site Plan PJU & Detail; Site Plan TPS, Hydrant & Detail
  19. nah Rumah, Tampak Depan, Tampak Samping Kiri Kanan, Potongan Memanjang & Melintang, spesifikasi teknis konstruksi rumah, Rencana/Denah Instalasi Listrik, Rencana Plumbing (instalasi air bersih, instalasi air kotor & detail septic tank serta sumur resapan grey & black water)
  20. Lain – lain (Rekomendasi/ Saran Teknis SDA, Izin Pemotongan Pohon, dan perizinan/ rekomendasi teknis lainnya diluar checklist siteplan)

  1. Mengajukan Persetujuan Ijin Tata Ruang ke DPUTR
  2. Mengajukan Rekomndasi Teknis sesuai Arahan DPUTR - Dinas Pertanian Bebas Laha LP2B - Badan Pertanahan Nasional - Dinas PUTR - PT KAI - Dinas Kehutanan
  3. Mengajukan Dokumen Lingkungan Hidup terkait rencana perumahan/Kavling
  4. Menyertakan Bukti Kelengkapan Pajak ( PBB, SPTPD-BPHTB)
  5. Menyertakan Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli dan Pelepasan HAK)
  6. Menyertakan Surat Keterangan Ijin Pemakaman
  7. Menyertakan Surat Ijin Penggunaan Air
  8. Meyertakaan Data Perusahaan/Pemohon (Foto Kopi KTP, NPWP, NIB Akta Pendiriaan perusahaan, Surat Keanggotan Asosiasi REI/APERSI
  9. Melengkapi Dokumen Perencanaan Siteplan
  10. Menajukan Surat Permohonan Penerbitan dan Pengesahan Siteplan/Kavling ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang

·      Penerimaan dokumen, pengecekan tanggungan penyerahan PSU, pendataan pengajuan               permohonan, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan ulang dokumen permohonan oleh   Bappeda, peninjauan lapangan bersama Tim DPKP, Perbaikan dokumen sesuai pemeriksaan ulang   dokumen dan peninjauan lapangan : Tidak ada batas waktu

·        Rapat pembahasan dan peninjauan lapangan bersama Tim Kabupaten : 1 hari

·      Perbaikan dan melengkapi dokumen sesuai Berita Acara hasil pembahasan dan tinjauan lapangan : 3 hari

·       Penandatanganan pengesahan gambar dan persetujuan rencana tapak : 9 hari

·      Penyerahan dokumen pengesahan gambar dan persetujuan rencana tapak ke pemohon : 1 hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Jln. Gubernur Suryo No. 5 Lumajang

Call Center : 0334 890388

Email : disperum.pemukiman@lumajangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Rencana Tapak (SITE PLAN) Perumahan"