Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa surat rujukan dari FKTP untuk pasien BPJS

  1. Datanglah dengan membawa surat rujukan dari FKTP untuk peserta BPJS
  2. Ambil nomor antrian di loket customer service, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Setelah di input data oleh petugas loket, pasien langsung menuju Poli klinik dan menunggu dipanggil petugas
  4. Setelah di panggil petugas poli Klinik dan konsultasi/tindakan dokter spesialis, bila diperlukan pemeriksaan penunjang, pasien akan melakukan pemeriksaan penunjang dan kembali ke poli klinik untuk kansul hasil pemeriksaan penunjang dengan dokter spesialis
  5. pasien akan diberikan resep obat apabila perlu pengobatan di rumah
  6. menuju apotik untuk mengambil obat dan setelah itu pasien pulang

waktu tunggu rawat jalan

1. berdasarkan Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2017

2. berdasarkan pembiayaan BPJS

Pelayanan Rumah Sakit

Penanganan pengaduan akan di layani oleh tim pengaduan dan akan di carikan solusi terbaik tapi bila tidak ada solusi yang di dapat maka penanganan pengaduan akan di serahkan ke bagian managemen sebagai pengambil kebijakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"