Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Pasien Rawat Jalan : a. Pasien umum : lembar resep dari dokter b. Pasien JKN/BPJS : lembar resep dari dokter yang sudah distempel pengendali
  2. Pasien Rawat Inap : Lembar resep/CPO

  1. Pasien Rawat Jalan 1. Pasien/kelurga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean 2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat 3. Petugas melakukan entry resep sesuai dengan jaminan 4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry 5. Pengecekan obat 6. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrean 7. Pemberiaan KIE bila dibutuhkan
  2. Pasien Rawat Inap 1. Untuk hari kerja : petugas kurir obat menjemput resep ke ruangan untuk diserahkan ke instalasi farmasi 2. Hari libur / di luar jam kerja keluarga pasien / petugas ruangan mengantar resep ke petugas instalasi farmasi 3. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan 4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry 5. Pengecekan obat 6. Penyerahan obat sesuai nama pasien Pemberiaan KIE bila dibutuhkan

  1. Resep tunggal 30 menit
  2. Resep racikan 60 menit
  3. Jam Buka Pelayanan : 24 Jam

  1. Umum : sesuai Peraturan Walikota Denpasar No. 33 Tahun 2014
  2. JKN : Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. email : rsudwangaya.dpskota@gmail.com
  2. Telp/SMS : 081236748009/081337510788
  3. Kotak Saran
  4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"