Pelayanan Kasir

  1. 1. Rawat Jalan a. Umum : • Bukti Pendaftaran • Bukti Tindakan Perlakuan b. BPJS/KIS : • Bukti pendaftaran dan kelengkapan persyaratan jaminan • Fc. Kartu BPJS/KIS • Surat Eligibilitas Peserta (SEP) • Bukti Tindakan Perlakuan • Resume Medis c. IKS : • Fc. Kartu Anggota • Bukti Tindakan Perlakuan d. Jampersal : • E KTP / kartu identitas lain • Surat Tanda Lapor Diri dari Kepala Lingkungan Tempat Tinggal • Rekomendasi dari Dinas Kesehatan • Surat Pernyataan yang dibuat oleh pasien dan bermaterai 6000 • Surat Rujukan dari Faskes Primer • Bukti Tindakan Perlakuan
  2. 2. Pasien Rawat Inap a. Umum : • Bukti Pendaftaran • Bukti Tindakan Perlakuan b. BPJS/KIS : • Bukti pendaftaran dan kelengkapan persyaratan jaminan • Fc. Kartu BPJS/KIS • Surat Eligibilitas Peserta (SEP) • Bukti Tindakan Perlakuan • Resume Medis • Fc. Hasil Pemeriksaan Penunjang • Cek List Kelengkapan Administrasi c. IKS : • Fc. Kartu Anggota • Bukti Tindakan Perlakuan • Fc. Hasil Pemeriksaan Penunjang d. Jampersal : • Fc. E KTP / kartu identitas lain • Fc. Kartu Keluarga • Surat Tanda Lapor Diri dari Kepala Lingkungan Tempat Tinggal • Rekomendasi dari Dinas Kesehatan • Surat Pernyataan yang dibuat oleh pasien dan bermaterai 6000 • Surat Rujukan dari Faskes Primer • Fc. Hasil Pemeriksaan Penunjang • Bukti Tindakan Perlakuan • Fc. KMS • Fc. Patograf • Fc. Hasil USG • Fc. Surat Keterangan Miskin (Kalau Ada) • Resume Medis
  3. 3. Pasien IGD a. Blanko tindakan medik b. Persyaratan jaminan c. Bukti Tindakan Perlakuan d. Fc. Hasil Pemeriksaan Penunjang

  1. Pasien Rawat Jalan 1. Pasien / keluarga menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan 2. Menunggu panggilan 3. Pengecekan billing oleh petugas 4. Penyelesaian administrasi, pembayaran.
  2. Pasien Rawat Inap 1. Keluarga / penanggungjawab pasien menyerahkan CPO dan persyaratan jaminan 2. Menunggu panggilan 3. Pengecekan billing oleh petugas 4. Penyelesaian administrasi 5. Menyerahkan bukti penyelesaian administrasi ke petugas ruangan
  3. Pasien Instalasi Rawat Inap: 1. Pasien/keluarga menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan jaminan. 2. Menunggu panggilan 3. Pencocokan tindakan dokter dengan billing oleh petugas 4. Penyelesaian administrasi dan pembayaran.

  1. Rata – rata 15 menit
  2. Jam Buka Pelayanan : 24 Jam

1. Umum : Sesuai Perasturan walikota  nomor 33 tahun 2014 tentang tarif pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar

2. JKN : Sesuai Permenkes RI nomor 64 tahun2016 tentang perubahan atas Peraturan Permenkes nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan

Pelayanan Kasir

  1. email : rsudwangaya.dpskota@gmail.com
  2. Telp/SMS : 081236748009/081337510788
  3. Kotak Saran
  4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"