Pemulasaran Jenazah

  1. 1. Fc KK / KTP (Pasien JAMKESDA, JAMPERSAL)
  2. 2. Fc kartu BPJS (Pasien BPJS)
  3. 3. Fc surat rujukan / kontrol (Pasien BPJS)
  4. 4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli (Pasien JAMPERSAL)
  5. 5. Jaminan kesehatan dari DINKES (Pasien JAMKESDA)
  6. 6. Bagi keluarga pasien yang membutuhkan/meminta (Pemulasaran Jenazah)

  1. Petugas kamar juenazah atau petugas ruangan (Perawat) mengantar jenazah dari ruangan Rawat Inap atau IGD yang dilengkapi dengan surat kematian dari dokter
  2. Jenazah dibawa keruang jenazah harus melewati pintu belakang kamar jenazah kecuali dalam keadaan darurat jenazah dari luar rumah sakit boleh melalui pintu depan kamar jenazah
  3. Lama tinggal jenazah di kamar jenazah paling lama 2 x 24 jam, bisa diperpanjang dalam keadaan tertentu
  4. Apabila dalam 2 x 24 jam tidak ada pihak yang bertanggung jawab maka jenazah dinyatakan sebagai jenazah yang terlantar dan penanganannya mengacu pada SPO jenazah terlantar
  5. Dalam hal pemakaman jenazah menjadi tanggung jawab keluarga
  6. Waktu pemulasaran jenazah yaitu lebih kurang 1 - 2 jam
  7. Petugas kamar jenazah mencatat identitas jenazah dalam buku realisasi jenazah
  8. Petugas memandikan dan mengkafani jenazah, lalu mensholati
  9. Petugas kamar jenazah membuat perincian biaya rawat jalan dan memberikannya kepada wali untuk menandatangani penyerahan jenazah dibuku kematian dan petugas mencatat waktu penyerahannya
  10. Waktu tunggu kesiapan mobil jenazah saat diperlukan lebih kurang 1 jam
  11. Namun bila wali jenazah sejak awal menghendaki jenazah dimandikan dirumah, maka petugas kamar jenazah/ perawat ruang rawat inap/IGD menyerahkan jenazah kepada wali untuk segera dibawa pulang dengan menunggu lebih kurang 2 jam.
  12. Petugas kamar jenazah membuat laporan dalm buku realisasi jenazah dan buku catatan jenazah keluar
  13. Apabila wali jenazah menghendaki penggunaan jasa mobil jenazah, prosedur pelayanannya mengacu kepada prosedur pelayanan mobil ambulance/jenazah pada prosedur mutu pelayanan ambulance

24 Jam

Biaya atau tarif tergantung dari jaminan pembaiayaan yang dimiliki oleh pasien tersebut, misal BPJS, JAMPERSAL, JAMKESDA atau UMUM

Jasa Layanan

RSUD Bengkalis mempunyai unit pengaduan dibawah naungan HUMAS. Komplain pasien bisa disampaikan melalui web, kotak saran, lisan dan lain - lain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulasaran Jenazah"