Layanan Silang Layan Perpustakaan

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

  1. 1. Lembaga/ Instansi membuat permohonan silang layan ditujukkan ke Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 2. Kalau sudah lengkap/ sesuai Kepala Dinas membuat disposisi ke bidang layanan/ kasi layanan perpustakaan, kalau belum lengkap/sesuai dikembalikan ke lembaga/ instansi pemohon 3. Kasi layanan perpustakaan memerintahkan staf layanan untuk mempersiapkan koleksi untuk silang layan 4. Staf layanan perpustakaan menyeleksi buku di rak sesuai dengan kebutuhan, layanan silang layan untuk SD/MI, SMP, SMA, dan Umum 5. Buku yang sudah diseleksi, ditata di kotak paket yang sudah dipersiapkan dengan melabeli kotak paket sesuai kebutuhan dan Staf Layanan Perpustakaan menginformasikan ke lembaga/ instansi kalau buku siap untuk diambil 6. Staf layanan dan petugas dari lembaga menghitung buku yang mau di pinjam 7. Lembaga menginformasikan kalau buku dikembalikan/diperpanjang 8. Staf layanan menghitung buku yang sudah dikembalikan

Jangka waktu Layanan Silang Layan Perpustakaan adalah 3 minggu. Dengan opsi perpanjangan 2 kali.

Layanan Silang Layan Perpustakaan tidak dipungut biaya

LAYANAN INFORMASI PERPUSTAKAAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Silang Layan Perpustakaan"