Perpustakaan Keliling

  1. Surat Permohonan ke Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

  1. 1. Lembaga/instansi membuat permohonan layanan perpustakaan keliling ditujukan ke Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 2. Kalau sudah lengkap/sesuai kepala dinas membuat disposisi ke bidang layanan/kasi Layanan perpustakaan, kalau belum lengkap/ sesuai dikembalikan ke lembaga/instansi pemohon 3. Kasi layanan perpustakaan memerintahkan staf layanan untuk mempersiapkan dan membuat jadwal layanan perpustakaan 4. Staf layanan perpustakaan keliling menyeleksi buku di rak sesuai dengan kebutuhan, layanan perpustakaan keliling untuk SD, SMP, SMA, dan Umum 5. Buku yang sudah diseleksi, ditata dimobil layanan perpustakaan keliling sesuai kebutuhan, dan meluncur ke lokasi yang dituju 6. Staf layanan perpustakaan memberikan layanan mobil layanan Perpustakaan keliling 7. Layanan perpustakaan keliling selesai, dan kembali ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan melaporkan ke kasi layanan

Perpustakaan Keliling Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo dilakukan setiap hari ke sekolah/desa yang telah ditentukan

Perpustakaan Keliling tidak dipungut biaya

LAYANAN INFORMASI PERPUSTAKAAN

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan Keliling"