Rekam Medik

  1. 1. Fc KK / KTP (Pasien JAMKESDA, JAMPERSAL)
  2. 2. Fc kartu BPJS (Pasien BPJS)
  3. 3. Fc surat rujukan / kontrol (Pasien BPJS)
  4. 4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli (Pasien JAMPERSAL)
  5. 5. Jaminan kesehatan dari DINKES (Pasien JAMKESDA)

  1. 1. Status atau rekam medik pasien dicari setelah pasien melakukan pendaftaran
  2. 2. Penyimpanan status berdasarkan Nomor Rekam Medik pasien tersebut
  3. 3. Kelengkapan status atau rekam medik 24 jam setelah selesai pelayanan
  4. 4. Dalam 2 x 24 jam status pasien yang dirawat inap harus sudah kembali di ruangan rekam medik
  5. 5. Apabila belum selesai status rekam medik pasien tersebut maka dinyatakan "dipinjam" dan harus didokumentasi oleh petugas Rekam Medik

24 Jam

Biaya pengobatan tergantung dari jaminan pembiayaan yang dimiliki oleh pasien tersebut.

Jasa Layanan

RSUD Bengkalis mempunyai unit pengaduan dibawah naungan HUMAS. Komplain pasien bisa disampaikan melalui web, kotak saran, lisan, dll

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Medik"