Pelayanan Gawat Darurat

  1. PenyediaLayanan : • Pelayanan 24 jam • Dokter spesialis terjadwal • Dokter umum • Perawat dan bidan • Billing RS • Depo Farmasi IGD
  2. Penggunalayanan : • Pelayanan pasien BPJS sama dengan pelayanan pasien umum kecuali : • Pasien BPJS harus menunjukkan kartu BPJS

  1. Pasien datang sendiri dengan rujukan dokter,PKM / rujukan dari RS Lain
  2. Pasien / Keluarga Pasien melakukan pendaftaran / Registrasi Pada Loket TP3 ( Tempat Pendaftaran Pertama Pasien)
  3. Setelah melakukan permeriksaan dan harus dilakukan pemeriksaan lanjutan/ pemeriksaan penunjang maka pasien diarahkan ke ruang LAB/RADIOLOGI
  4. Jika Pasien harus menjalankan perawatan di RSUD Tarakan maka pasien langsung di arahkan ke ruang - Perawatan - OK - HD - ICU/ICCU - Perinatologi

  • Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa :100 %
  • Jam buka pelayanan Gawat Darurat : 24 jam
  • Pemberilayanan Gawat Darurat bersertifikat BLS/PPGD/GELS/ALS :100 %
  • Ketersediaan tim penanggulangan bencana : 1 tim
  • Waktu tanggap pelayanan dokter di Gawat Darurat : 3 menit terlayani
  • Kepuasan pelanggan : 88 %
  • Kematian pasien ≤ 24 jam : 2,3 ‰
  • Pasien jiwa dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48 jam : 20 %
  • Pasien yang diharuskan membayar uang muka : 0 %

  • Tarif berdasarkan Pergub Kaltara No.20 Tahun 2017

• Memberikan pelayanan gawat darurat spesialistik bidang bedah, bidang medik non bedah, bidang obstetric ginekologi selama 24 jam

  • Petugas Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan akan menindak lanjuti pengaduan lewat media : Langsung, Surat, Telepon/SMS, Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"