Pelayanan Instalasi Anastesi

  1. Pemberian pelayanan dokter spesialis anestesi, dan perawat anestesi yang bersertifikasi.
  2. Pelayanan 24 Jam
  3. Pelayanan pasien BPJS sama dengan pelayanan pasien umum.
  4. Pasien dari ruang perawatan rawat inap, Intensif, IGD.RJ.
  5. Pasien sdh terdaftar diruang IBS atau Ruang Bedah Emergency
  6. Formulir persetujuan tindakan operasi sudah di tanda tangan oleh pasien, saksi dan dokter Anestesi

  1. Pasien dari IGD atau Ruangan Masuk ke ruangan Pre-Operasi
  2. Mengecek Kembali persiapan baik identitas Pasien/dokumen dan peralatan.
  3. Pemberian premedikasi
  4. Pasien dibawa masuk ke ruang operasi
  5. Setelah selesai tindakan dipindahkan ke ruang pulih sadar
  6. Sadar penuh pasien dikirim keruang rawat inap atau ICU bila ada indikasi.

  • Anestesi dengan Operasi elektif (pada Jam Kerja) 
  1. Senin s/d Kamis : 07.30 s/d 16.00
  2. Jumat : 07.30 s/d 11.30
  • Anestesi Emergency : 24 Jam

  • Sesuai dengan Pergub Kaltara No.20 Tahun 2017 Tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Tarakan
  • Permenkes 64 Tahun 2016 Tentang Tarif Standar Pelayanan JKN

Memberikan pelayanan spesialistik dibidang pelayanan Anestesi.

  • Pengaduan langsung ke Costumer Service
  • Mesin Pengukur Kepuasan Pelanggan ( IKM )
  • E-mail : rsudtarakan.kaltara@gmail.com
  • Telepon, SMS, Whatsapp : 08125409118
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Anastesi"