Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Foto copi KTP
  2. Foto copi KK
  3. Surat KJeterangan tidak mampu dari desa

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat, petugas memberikan berkas kepada seksi PMD, jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seksi PMD menyuruh staf untuk mengetik Surat Keterangan tidak mampu
  5. Verifikasi dan paraf kasi PMD
  6. Sekcam memaraf
  7. Camat menandatangani surat keterangan tidak mampu
  8. Rekomendasi surat keterangan tidak mampu diberikan kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rekomendasi surat keterangan tidak mampu

Prosedur pengaduan

Saran pengaduan dapat disampaikan melalui :

- Langsung ke petugas pelayanan / piket

- Mengisi formulir yang tersedia di kotak saran

- SMS/WA # Sipatenguwa : 0821 2943 2577

  dengan format : nama#alamat#pelayanan yang dituju#isi saran/pengaduan

- Instagram : Kecamatan Gunung Toar

- Face Book : Tangguli

- Email : kantorcamatgt1999@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu"