Penetapan Kenaikan Pangkat Golongan III/d Kebawah

No. SK: 188/17/415.41/2023

  1. 1. Surat Pengantar dari SKPD
  2. 2. Scan asli SK KP terakhir
  3. 3. Scan asli SKP 2 (dua) Tahun Terakhir
  4. 4. Scan asli Ijazah dan TranskipTerakhir, ijin belajar (bagi penambahan riwayat pendidikan)
  5. 5. Scan asli SK pengangkatan dalam jabatan (Structural/fungsional )
  6. 6. Scan asli PAK baru asli dan klarifikasi keasliannya (fungsional)
  7. 7. Scan asli PAK lama (Fungsional)

  1. Surat Usulan Kenaikan Pangkat dari SKPD beserta berkas masing-masing PNS
  2. BKDPP melalui Bidang Mutasi dan Promosi melakukan verifikasi berkas
  3. Apabila memenuhi syarat untuk Kenaikan Pangkat maka dibuatkan Nota Usul yang ditanda tangani oleh Bupati melalui aplikasi SAPK
  4. Nota usul dikirim ke BKN untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala BKN
  5. Pencetakan SK KP berdasarkan nota persetuan yang telah diberikan BKN dan ditandatangani oleh Bupati Jombang
  6. BKDPP menyerahkan SK Kenaikan Pangkat kepada PNS Pemohon

2 bulan hari kerja sampai dengan diterbitkan SK Kenaikan Pangkat yang ditandatangani oleh Bupati Jombang

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan

Jl.  KH. Wahid Hasyim No. 137 Jombang

Telp.              :  (0321) 862086

Fax.               :  (0321) 877010

e-mail   :           bkd@jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Kenaikan Pangkat Golongan III/d Kebawah"