Standar pelayanan ambulance

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (Pasien dengan Jaminan)
  3. Formulir Permintaan layanan Ambulance

  1. Rujuk Petugas ruangan menghubungi admisi
  2. Petugas admisi menghubungi petugas ambulance
  3. Pasien/Keluarga mengisi formulir permintaan layanan ambulans
  4. Pasien umum membayar ambulance ke kasir
  5. Pasien siap untuk di transfer ke rumah sakit penerima.

24 Jam

Pasien umum/ perusahaan : Perda Nomor 04 Tahun 2015

Peserta BPJS/JKN KIS : Tarif Ina CBGs yang diberlakukan

Pelayanan Ambulance

Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya

 

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

  • Aplikasi SP4N-Lapor SMS Muaro Jambi 1708
  • Kotak Saran
  •  Kontak Customer (0741) 590066
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan ambulance"