Pelayanan Jantung dan Pembuluh Darah

  1. Kartu BPJS
  2. Foto kopi KTP/KK

  1. Melakukan pendaftaran ke loket pendaftaran

Setiap Hari Kerja dari hari senin s/d sabtu

jam 08.00 s/d 12.00 wib

  1. BPJS (Gratis)
  2. Umum sesuai dengan Perbup Tarif No 10 Tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Non Kelas III di RSUD H.Marsidi Judono Kabupaten Belitung/Tarif INA-CBG’s
  3. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Pelayanan Klinik Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah

  1. Lisan langsung kepada petugas
  2. Unit Layanan Pengaduan, Telpon ke 0719 (21071)
  3. Kotak Saran
  4. Besadu (0819-0819-7819)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jantung dan Pembuluh Darah"