Pelayanan Instalasi Farmasi Rawat Jalan

  1. Menyerahkan resep kepada petugas apoteker
  2. Mempunyai SEP (Surat Elegibilitas Peserta)

  1. Petugas menerima resep dari pasien atau keluarga pasien
  2. Memberi nomor antrian kepada pasien atau keluarga pasien
  3. Petugas apotek memverifikasi data pasien dan memasukkan daftar obat yang diminta
  4. Membuat etiket obat
  5. Menyiapkan atau meracik obat dengan meneliti dosis dan jumlah
  6. Mengemas obat
  7. Memeriksa kembali kelengkapan dan kesesuaian obat dengan resep
  8. Penyerahan obat sesuai dengan nomor antrian dan membubuhkan tanda tangan penerima obat
  9. Memberikan informasi obat kepada pasien atau keluarga pasien

Jangka waktu yang diperlukan dari mulai resep diserahkan ke petugas sampai obat diserahkan kepada pasien :

  • Resep Obat Jadi 30 menit
  • Resep Obat Racikan 60 menit

  • Sesuai dengan Pergub Kaltara No.20 Tahun 2017 Tentang pola tarif pelayanan Kes di RSUD Tarakan
  • Permenkes 64 Tahun 2016 tentang tarif standar pelayanan JKN

- Barang berupa obat (Sedian Farmasi) dan alat kesehatan - Jasa berupa Pelayanan Kefarmasian dalam hal ini berupa Pelayanan Informasi Obat, tentang dosis, interaksi obat, indikasi, monitoring efek samping - Administrasi, berupa Copy Resep apabila ada Obat (sedian farmasi) tidak ada di apotek rawat jalan

  • Pengaduan langsung ke Costumer Service
  • Mesin Pengukur Kepuasan Pelanggan ( IKM )
  • E-mail : rsudtarakan.kaltara@gmail.com
  • Telepon, SMS, Whatsapp : 08125409118
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi Rawat Jalan"