Permohonan Surat Izin Praktik (SIP) (Dokter Umum/Gigi, Dokter Spesialis)

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Mengisi formulir surat pernyataan
  3. Memiliki surat tanda registrasi dokter atau tanda registrasi dokter gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku
  4. Foto copy surat keputusan penempatan dalam rangka masa bakti atau surat bukti telah selesai menjalankan masa bakti atau surat keterangan menunda masa bakti yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi di wilayah tempat Praktik
  6. Surat rekomendasi dari Puskesmas wilayah setempat
  7. Foto copy ijazah, foto copy KTP/surat keterangan domisili
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  9. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  10. Daftar peralatan yang dipergunakan
  11. Format infom consen
  12. Denah bangunan/denah lokasi Praktik
  13. Lampiran ijin lama/ijin yang mati

  1. Melayani dan memberikan penjelasan kepada pemohon yang mencari Surat Izin Praktik Kedokter
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, dan menyampaikan kepada bagian penerimaan surat untuk didisposisi oleh Kepala Dinas
  3. Disposisi Kepala Dinas dan berkas permohonan kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
  4. Disposisi Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan kepada Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi
  5. Melaksanakan kegiatan visitasi lapangan ke lokasi Izin Praktik Kedokteran dan melaporkan hasil kegiatan visitasi
  6. Disposisi dari Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi kepada staf untuk pengetikan Surat Izin Praktik
  7. Surat Izin Praktik Kedokteran diparaf oleh Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi
  8. Surat Izin Praktik Kedokteran diparaf oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
  9. Surat Izin Praktik Kedokteran ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan turun ke Bidang Sumber Daya Kesehatan
  10. Pemohon mengambil Surat Izin Praktik Kedokteran

  1. Melayani dan memberikan penjelasan kepada pemohon yang mencari Surat Izin Praktik Kedokter Waktu Penyelesaiannya 10 Menit

  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, dan menyampaikan kepada bagian penerimaan surat untuk didisposisi oleh Kepala Dinas Waktu Penyelesaiannya 5 Menit

  3. Disposisi Kepala Dinas dan berkas permohonan  kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Waktu Penyelesaiannya 1 Hari

  4. Disposisi Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan kepada Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi Waktu Penyelesaiannya 10 Menit

  5. Melaksanakan kegiatan visitasi lapangan ke lokasi Izin Praktik Kedokteran dan melaporkan hasil kegiatan visitasi Waktu Penyelesaiannya 1 Hari

  6. Disposisi dari Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi kepada staf untuk pengetikan Surat Izin PraktiWaktu Penyelesaiannya 10 Menit

  7. Surat Izin Praktik Kedokteran diparaf oleh Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi Waktu Penyelesaiannya 10 Menit

  8. Surat Izin Praktik Kedokteran diparaf oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Waktu Penyelesaiannya 10 Menit

  9. Surat Izin Praktik Kedokteran ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan turun ke Bidang Sumber Daya Kesehatan Waktu Penyelesaiannya 1 Hari

  10. Pemohon mengambil Surat Izin Praktik Kedokteran Waktu Penyelesaiannya 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik

TLP: 0361 (4796360)

EMAIL : dikeskabgianyar@gmail.com

Website : dinkes-gianyarkab.info

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store