Permohonan Surat Izin Kerja Bidan/Surat Izin Praktik Bidan (SIKB/SIPB)

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy SIB/STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  3. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  4. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi

  1. Melayani dan memberikan penjelasan kepada pemohon yang mencari Surat Izin Praktik Bidan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, dan menyampaikan kepada bagian penerimaan surat untuk didisposisi oleh Kepala Dinas
  3. Disposisi Kepala Dinas dan berkas permohonan kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
  4. Disposisi Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan kepada Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi
  5. Melaksanakan kegiatan visitasi lapangan ke lokasi Izin Praktik Bidan dan melaporkan hasil kegiatan visitasi
  6. Disposisi dari Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi kepada staf untuk pengetikan Surat Izin Praktik
  7. Surat Izin Praktik Bidan diparaf oleh Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi
  8. Surat Izin Praktik Bidan diparaf oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
  9. Surat Izin Praktik Bidan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan turun ke Bidang Sumber Daya Kesehatan
  10. Pemohon mengambil Surat Izin Praktik Bidan

  1. Melayani dan memberikan penjelasan kepada pemohon yang mencari Surat Izin Praktik Bidan Waktu Penyelesaiannya 10 Menit
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, dan menyampaikan kepada bagian penerimaan surat untuk didisposisi oleh Kepala Dinas Waktu Penyelesaiannya 5 Menit
  3. Disposisi Kepala Dinas dan berkas permohonan  kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Waktu Penyelesaiannya 1 Hari
  4. Disposisi Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan kepada Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi Waktu Penyelesaiannya 10 Menit
  5. Melaksanakan kegiatan visitasi lapangan ke lokasi Izin Praktik Bidan dan melaporkan hasil kegiatan visitasi Waktu Penyelesaiannya 1 Hari
  6. Disposisi dari Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi kepada staf untuk pengetikan Surat Izin PraktiWaktu Penyelesaiannya 10 Menit
  7. Surat Izin Praktik Bidan diparaf oleh Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi Waktu Penyelesaiannya 10 Menit
  8. Surat Izin Praktik Bidan diparaf oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Waktu Penyelesaiannya 10 Menit
  9. Surat Izin Praktik Bidan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan turun ke Bidang Sumber Daya Kesehatan Waktu Penyelesaiannya 1 Hari
  10. Pemohon mengambil Surat Izin Praktik Bidan Waktu Penyelesaiannya 10 Menit         

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik

TLP: 0361 (4796360)

EMAIL : dikeskabgianyar@gmail.com

Website : dinkes-gianyarkab.info

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store