Izin Penempatan Bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang Menyelenggarakan Angkatan Kerja Lokal (AKL)/ Akantan Kerja Antar Daerah (AKAD)

  1. Surat permohonan dari perusahaan
  2. Fotocopy akte pemdirian perusahaan
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy izin gangguan, SIUP dan TDP
  5. Fotocopy Jamsostek perusahaan
  6. Fotocopy NPWP
  7. Struktur perusahaan
  8. Wajib lapor ketenagakerjaan (WLK)

  1. Pemohon mengambil pengantar izin di kantor camat
  2. Pengajuan berkas di loket pelayanan
  3. Pemeriksaan berkas
  4. Penerbitan rekomendasi apakah layak atau tidak diberikan izin oleh tim teknis
  5. Pencetakan izin
  6. penerbitan/ penyerahan izin

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penempatan Bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang Menyelenggarakan Angkatan Kerja Lokal (AKL)/ Akantan Kerja Antar Daerah (AKAD)

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung atau tidak langsung di loket pengaduan atau memasukkan saran dan kritikan ke kotak pengaduan
  2. Petugas loket pengaduan melakukan penatausahaan terhadap laporan pengaduan dari pemohon
  3. Pengaduan kemudian diproses oleh bagian pengaduan
  4. Pengaduan tersebut disampaikan dalam bentuk informasi kepada pemohon melalui loket pengaduan
  5. Tindakan tersebut kemudian ke tahap penyelesaian ataupun mediasi dan memberikan hasil
  6. Jika hasil dimaksud tidak diterima oleh pemohon, maka petugas pengaduan akan meneruskan kepada Kepala Dinas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penempatan Bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang Menyelenggarakan Angkatan Kerja Lokal (AKL)/ Akantan Kerja Antar Daerah (AKAD)"