Izin Usaha Pemotongan Hewan

  1. Pengantar camat
  2. Permohonan izin
  3. Izin lokasi /HGU
  4. Izin Gangguan, SIUP dan TDP
  5. Persyaratan teknis
  6. Surat kuasa dari pemilik badan usaha apabila diwakili
  7. Rekomendasi teknis (Dinas Perrtanian Perkebunan dan Peternakan)

  1. Pemohon mengambil pengantar izin dari kantor camat
  2. Pemohon membawa pengantar dan melengkapi persyaratan administrasi untuk diproses di DPMPTSP
  3. Lamanya pengurusan izin 1 hari apabila tidak ada peninjauan lapangan
  4. Penerbitan rekomendasi apakah layak atau tidak diberikan izin oleh tim teknis
  5. Pencetakan izin
  6. Penerbitan /Penyerahan izin

3 Hari kerja

a. SIUPH untuk swasta gratis

b. SIUPH untuk pemerintah Rp. 200.000,-

Izin Usaha Pemotongan Hewan (SIUPH)

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung atau tidak langsung di loket pengaduan atau memasukkan saran dan kritikan ke kotak pengaduan
  2. Petugas loket pengaduan melakukan penatausahaan terhadap laporan pengaduan dari pemohon
  3. Pengaduan kemudian diproses oleh bagian pengaduan
  4. Pengaduan tersebut disampaikan dalam bentuk informasi kepada pemohon melalui loket pengaduan
  5. Tindakan tersebut kemudian ke tahap penyelesaian ataupun mediasi dan memberikan hasil
  6. Jika hasil dimaksud tidak diterima oleh pemohon, maka petugas pengaduan akan meneruskan kepada Kepala Dinas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pemotongan Hewan"