Penanganan Pengaduan

  1. Identifikasi pemberi informasi jelas

  1. Menerima pengaduan masyarakat.
  2. Melakukan verifikasi identitas pengadu
  3. Memberi nomor dan mencatat pengaduan dalam buku rekap pengaduan.
  4. Melakukan verifikasi subtansi, apakah termasuk tupoksi atau tidak.
  5. Melakukan klarifikasi / tanggapan atas pengaduan.
  6. Meminta staf menyiapkan surat tanggapan.
  7. Menyiapkan surat tanggapan.

  • Melalui telepon / pemberitahuan langsung dari masyarakat
  • Diverifikasi
  • Mengisis formulir pengaduan
  • Mencatat dalam buku pengaduan
  • Memberikan tanggapan atas pengaduan

Tidak dipungut biaya

jasa

Layanan Pengaduan :

Kotak Pengaduan

Penyampaian secara langsung

Telp : 0324 334113

Sms : 08175263487

Email : polpppamekasan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan"