Pelayanan Usulan Pensiun

  1. 1. Surat Pengantar dari Instansi
  2. 2. DPCP (Asli)
  3. 3. Pernyataan tidak pernah di jatuhi hukuman disiplin (Asli)
  4. 4. Surat Pernyataan tidak menjalani Proses pidana atau pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  5. 5. SK CPNS
  6. 6. SK PNS
  7. 7. SK II.B s.d SK terakhir
  8. 8. SK Jabatan Terakhir
  9. 9. SKP DP3 Tahun Terakhir
  10. 10. Surat Nikah
  11. 11. Akte Cerai/Akte Kematian (Bagi PNS yang melakukan 2 kali pernikahan)
  12. 12. Daftar Susunan Keluarga diketahui oleh kepala Desa/Lurah
  13. 13. Kartu Keluarga
  14. 14. Akte kelahiran anak Kandung (termasuk yang sudah berkeluarga)
  15. 15. Konversi NIP
  16. 16. Kartu Pegawai
  17. 17. SK Gaji berkala terakhir
  18. 18. Pas foto 3x4 = 12 Lembar

  1. 1. Pengumpulan Data Pegawai Yang Akan Pensiun 6 Bulan
  2. 2. Pengetikan Surat Usulan Pensiun & Surat Pengantar
  3. 3. Memeriksa, Usulan Pensiun pengantar
  4. 4. Memeriksa Surat Usulan Pensiun & Surat Pengantar
  5. 5. Meminta Nomor, Stempel Surat UsulaN Pensiun menyerahkan Surat ke Bagian Umum
  6. 6. Mengarsipkan berkas usul pensiun kedalam tempat arsip

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Pensiun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usulan Pensiun"