Pelayanan Informasi Melalui e-Mail

  1. Tim Perumus Kebijakan Permohonan Informasi PPID
  2. Program dan Kegiatan PPID
  3. Anggaran yang tersedia PPID
  4. Kebutuhan operasional PPID
  5. Human Resources/SDM PPID

  1. Mengirim e-mail ke Desk Informasi
  2. Menerima e-mail dari pemohon informasi publik
  3. Melakukan delegasi/penugasan ke Tim IT
  4. Melihat/menerima delegasi Desk Informasi
  5. Melakukan tindakan perbaikan
  6. Mengecek apakah masalah terselesaikan apa tidak
  7. Konfirmasi laporan serta mengeluarkan solusi permasalahan
  8. Menerima laporan selesai
  9. Mengirim e-mail ke pemohon informasi publik

Jangka waktu pelayanan 5 hari kerja (Senin s/d Jumat)

Tidak dipungut biaya

Administrasi

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan/Saran
  2. WhatsApp 085745745668
  3. Group WhatsApp (WA) PPID
  4. Media Sosial (Facebook PPID, Instagram PPID, Website)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Melalui e-Mail"