Fasilitas Sengketa Informasi Publik

  1. Tim Perumus Kebijakan Permohonan Informasi PPID
  2. Program dan Kegiatan PPID
  3. Anggaran yang tersedia PPID
  4. Kebutuhan operasional PPID
  5. Human Resources/SDM PPID

  1. Menerima disposisi sengketa informasi publik
  2. Mempelajari dan menyiapkan berkas/dokumen dari surat sengketa informasi publik
  3. Menerima dan mempelajari serta memaraf permintaan sengketa informasi publik
  4. Membuat surat tugas penugasan untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi kepada DESK PPID
  5. Menugaskan DESK PPID untuk menghadiri sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi
  6. Menerima panggilan/undangan persidangan di Komisi Informasi
  7. Menganalisa permohonan penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pemohon (materi permohonan gugatan)
  8. Menghadiri persidangan
  9. Mediasi
  10. Menerima putusan mediasi
  11. Menghadiri sidang pembuktian saksi saksi dan pihak terkait
  12. Menghadiri sidang menyiapkan replik, duplik dan kesimpulan
  13. Menghadiri sidang pembacaan putusan di Komisi Informasi
  14. Dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima atasan PPID (menerima atau menolak), jika menolak mengajukan keberatan (banding) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Badan Publik Pemerintah) dan/atau PN (Badan Publik Non Pemerintah)

Jangka waktu pelayanan 5 hari kerja (Senin s/d Jumat)

Tidak dipungut biaya

Administrasi

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan/Saran
  2. WhatsApp 085745745668
  3. Group WhatsApp (WA) PPID
  4. Media Sosial (Facebook PPID, Instagram PPID, Website)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Sengketa Informasi Publik"