Desk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

  1. 1. Form isian yang telah diisi oleh Perangkat Daerah
  2. 2. Data pendukung sesuai dengan form isian

  1. 1. Perangkat Daerah/Pemohon menyampaikan Dokumen SAKIP kepada Pelaksana pada Bagian Tata Pemerintahan;
  2. 2. Pelaksana menerima dan memverifikasi Dokumen SAKIP yang telah diterima;
  3. 3. Kasubag Bina Otonomi Daerah menerima, mengevaluasi, data capaian IKU yang telah diperiksa oleh pelaksana kemudian menyusun laporan hasil pelaksanaan Verifikasi Data;
  4. 4. Kabag Tata Pemerintahan menerima, memeriksa dan memaraf laporan hasil pelaksanaan Verifikasi Data;
  5. 5. Asisten Pemerintahan menerima, memeriksa dan memaraf laporan hasil pelaksanaan Verifikasi data yang telah diperiksa dan diparaf Kabag Tata Pemerintahan;
  6. 6. Sekretaris Daerah menerima, memeriksa dan menandatangani laporan hasil pelaksanaan Verifikasi data yang telah diperiksa dan diparaf Asisten Pemerintahan untuk disampaikan ke Wali Kota

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Data Capaian Indikator Utama

  • Pengaduan Online Terpadu : http://pengaduan.bekasikota.go.id
  • Website    : setda.bekasikota.go.id
  • Email       : binapemerintahan@gmail.com
  • Facebook  : Setda BekasiKota
  • Instagram : @bekasikota.setda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Desk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah"