Fasilitasi Asistensi RKA

  1. Draft RKA

  1. 1. Perangkat Daerah/Pemohon menginput RKA pada Aplikasi Siencang
  2. 2. Kasubag memerintahkan Pelaksana Anggota Tim Asistensi untuk memverifikasi RKA Perangkat Daerah melalui aplikasi Si-Encang
  3. 3. Pelaksana menerima perintah, dan memeriksa RKA Perangkat Daerah sesuai dengan pembagian bidang tugasnya sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) Kota Bekasi
  4. 4. Pelaksana memberikan komentar melalui Si-Encang jika ada yang harus diperbaiki
  5. 5. Kasubag memeriksa dan memberikan persetujuan RKA Perangkat Daerah pada aplikasi Si-Encang
  6. 6. Kepala Bagian Pembangunan Menandatangani RKA Perangkat Daerah

30 (tiga puluh) menit per kegiatan

Tidak dipungut biaya

Asistensi RKA

  • Pengaduan Online Terpadu : http://pengaduan.bekasikota.go.id
  • Website    : setda.bekasikota.go.id
  • Facebook  : Setda BekasiKota
  • Instagram : @bekasikota.setda
  • e-mail : pembangunan.setdabekasi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Asistensi RKA"