Fasilitasi Penyusunan Naskah Kerja Sama

  1. 1. Permohonan / Proposal Kerja Sama /LoI (Letter of Intent), Company Profile, dan dokumen prastudi kelayakan;
  2. 2. Disposisi Wali Kota

  1. 1. Pelaksana menerima permohonan kerjasama;
  2. 2. Kepala Sub Bagian melakukan koordinasi bersama Dinas Teknis;
  3. 3. Kepala Bagian mengarahkan Kasubag Tata Kelola Kerjasama membuat persiapan rapat ekspose dengan mengundang Pihak pemohon serta TKKSD;
  4. 4. Kepala Bagian Kerjasama menyusun dan melaporkan hasil rapat kepada Wali Kota;
  5. 5. Kepala Bagian mengarahkan Kepala Sub Bagian menindaklanjuti hasil disposisi Wali Kota;
  6. 6. Kepala Sub Bagian berkoordinasi dengan Dinas Teknis terkait dalam penyusunan draft Naskah Kerja Sama;
  7. 7. Dinas Teknis menyusun kajian mengenai kelayakan Kerja Sama;
  8. 8. Kepala Sub Bagian mengarahkan pelaksana melakukan legal drafting ke Bagian Hukum Setda yang selanjutnya untuk proses pemarafan dan penandatangan Naskah Kerja Sama.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Naskah Kerja Sama; 2. Surat Penolakan Kerja Sama.

  • Pengaduan Online Terpadu : http://pengaduan.bekasikota.go.id
  • Website    : setda.bekasikota.go.id
  • Email       : opd.utama@bekasikota.go.id
  • Facebook  : Setda BekasiKota
  • Instagram : @bekasikota.setda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Naskah Kerja Sama"