Permohonan Informasi Publik Ke Pemerintah Kota Bekasi

  1. Data Identitas
  2. Surat Permohonan
  3. Arahan Pejabat PPID

  1. Perangkat Daerah / Pemohon, melakukan registrasi dan mengisi formulir permohonan informasi yang ditujukan kepada PPID Utama
  2. Petugas PPID menginventarisir informasi yang diperlukan pemohon untuk segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait
  3. PPID Utama menyiapkan dan menginformasikan jawaban informasi kepada pemohon
  4. Mendokumentasikan hasil penyelesaian permohonan informasi kepada publik

10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan informasi diterima

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Publik PPID Utama Kota Bekasi

  • Pengaduan Online Terpadu : http://pengaduan.bekasikota.go.id
  • Website    : setda.bekasikota.go.id
  • Email       : opd.utama@bekasikota.go.id
  • Facebook  : Setda BekasiKota
  • Instagram : @bekasikota.setda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Publik Ke Pemerintah Kota Bekasi"