Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik (LPSE)

  1. 1. Print Out Formulir keikutsertaan yang ditandatangani Direktur, dicap dan bermaterai Rp.6.000,-
  2. 2. Print Out Formulir Pendaftaran
  3. 3. Selain Direktur Pembawa Dokumen Harus Membawa Surat Kuasa, dicap bermaterai Rp. 6.000,-dan ditandatangani Direktur
  4. 4. Pembawa Surat Kuasa bagi Selain Yang Ada Dalam Akta Harus Dibuktikan dengan SK Pengangkatan (Surat Pernyataan) Sebagai Karyawan, dicap bermaterai Rp.6.000,- dan ditandatangani Direktur
  5. 5. KTP Direktur dan atau Yang Diberi Kuasa (Asli dan Copy)
  6. 6. NPWP Perusahaan ( Aslidan Copy )
  7. 7. SIUP, SIUJK dan SBU serta Surat Ijin lainnya sesuai dengan Jenis Usaha (Asli dan Copy)
  8. 8. Akta Pendirian dan perubahan terakhir. Khusus PT sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta Pengesahannya dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Asli dan Copy)
  9. 9. TDP (Asli dan Copy )
  10. 10. SITU / HO danDomisili(Asli dan Copy )
  11. 11. Surat Pengukuhan Kena Pajak (Asli dan Copy )

  1. 1. Pemohon mengirimkan berkas
  2. 2. Helpdesk menerima berkas permohonan registrasi dan verifikasi penyedia barang dan jasa
  3. 3. Helpdesk menerima berkas permohonan lengkap dan memeriksa apakah penyedia sudah terdaftar di LPSE lain
  4. 4. Verifikator melakukan verifikasi dan validitas berkas permohonan. Apakah berkas sudah sesuai verifikasi
  5. 5. Kasubag LPSE menerima laporan rekap penyedia yang terverifikasi dan melaporkan kepada Kabag PBJ setiap akhir bulan
  6. 6. Kabag PBJ menerima laporan rekap penyedia yang terverifikasi setiap akhir bulan untuk di disposisi
  7. 7. Kasubag LPSE menerima disposisi laporan rekap dan mengarahkan verifikator untuk mengarsipkan
  8. 8. Verifikator mengarsipkan berkas

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akun LPSE (Penyedia/Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen)

  • Pengaduan Online Terpadu : http://pengaduan.bekasikota.go.id
  • Website    : setda.bekasikota.go.id
  • Email       : opd.utama@bekasikota.go.id
  • Facebook  : Setda BekasiKota
  • Instagram : @bekasikota.setda
  • LPSE Support
  • Datang Langsung ke Gedung LPSE
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik (LPSE)"