Penomoran Produk Hukum

  1. 1. Nota Dinas Permohonan dari Perangkat Daerah
  2. 2. Produk Hukum (Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, Peraturan Bersama, BD Peraturan DPRD, Keputusan Wali Kota) yang ditandatangani oleh yang berwenang.
  3. 3. Keputusan Kepala Perangkat Daerah, Keputusan Pengguna Anggaran, Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh yang berwenang

  1. 1. Perangkat Daerah memasukkan Produk hukum daerah dan nota dinas permohonan penomoran
  2. 2. Pelaksana menerima draft dan permohonan penomoran dan menyerahkan ke Kasubag untuk diperiksa kelengkapan administrasinya
  3. 3. Kasubag menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi
  4. 4. Pelaksana memberikan penomoran produk hukum daerah

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Peraturan Daerah yang telah diberi Nomor 2. Peraturan Bersama yang telah diberi Nomor 3. Berita Daerah Peraturan DPRD yang telah diberi Nomor 4. Keputusan Wali Kota yang telah diberi Nomor 5. Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang telah diberi Nomor 6. Keputusan Pengguna Anggaran yang telah diberi Nomor 7. Perjanjian Kerjasama yang telah diberi Nomor

  • Pengaduan Online Terpadu : http://pengaduan.bekasikota.go.id
  • Website    : setda.bekasikota.go.id
  • Email       : jdih.bekasikota@gmail.com
  • Facebook  : Setda BekasiKota
  • Instagram : @bekasikota.setda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penomoran Produk Hukum "