Pelayanan Administrasi dan Fasilitasi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

  1. 1. Surat Permohonan Penyelesaian Masalah dari BUMD
  2. 2. Disposisi Pimpinan terhadap surat permohonan

  1. 1. BUMD Mengirim surat ke Wali Kota terkait permasalahan yang ada di BUMD
  2. 2. Wali Kota mendisposisi surat BUMD ke Sekda/Asda III
  3. 3. Kepala Bagian Perekonomian Mendisposisi Surat ke Sub Bagian Bina BUMD
  4. 4. Kepala Sub Bagian Bina BUMD melakukan pengkajian permasalahan BUMD dengan mengundang Tim Pengendali BUMD dan BUMD yang memiliki Masalah
  5. 5. Kepala Sub Bagian Bina BUMD Menyiapkan Nota Dinas hasil kajian permasalahan BUMD

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Nota Dinas Hasil Pembahasan Permasalahan, 2. Produk Hukum yang dibutuhkan (Peraturan Daerah/ Peraturan Wali Kota/ Keputusan Wali Kota

  • Pengaduan Online Terpadu : http://pengaduan.bekasikota.go.id
  • Website    : setda.bekasikota.go.id
  • Email       : bag.perekonomiansetdakotabekasi@gmail.com
  • Facebook  : Setda BekasiKota
  • Instagram : @bekasikota.setda
  • Ruang Kerja Bagian Perekonomian
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi dan Fasilitasi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)"