Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah dua (2) rangkap dan asli diperlihatkan
  2. Fotocopy PB dua tahun terakhir dua (2) rangkap
  3. Fotocopy KTP
  4. Gambar dan detail bangunan dua (2) rangkap yang terdiri dari : 1). Gambar dan rencana anggaran biaya (RAB) ditandatangani pemohon; 2). Ukuran kertas minimal A3; 3). Skala Gambar 1:1000/ disesuaikan; 4). Site plan; 5). Denah bangunan; 6). Tampak bangunan; 7). Detail pondasi; 8). Rencana Sloef, rigbalk (bangunan bertingkat); 9). Rencanan dan detail pembesian; 10). Detail septi tank dan bak resapan; 11). Rencana atap dan detail kuda-kuda; 12). Detail kusen pintu dan jendela.
  5. Semua gambar dan detail serta rencana anggaran biaya disimpan di CD
  6. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak dua (2) lembar
  7. Mengisi formulir izin mendirikan bangunan yang diperoleh di Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP
  8. Kelengkapan berkas lainnya (izin prinsip, izin gangguan dan izin lokasi)

  1. Pengajuan berkas di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Peninjauan lapangan oleh Tim Teknis
  4. Penerbitan rekomendasi layak atau tidaknya diberikan izin oleh Tim Teknis
  5. Pembayaran retribusi IMB
  6. Pencetakan IMB
  7. Penerbitan/penyerahan IMB

7 Hari kerja

a. Tarif IMB : 1% luas bangunan x nilai bangunan per m2

b. Retribusi IMB : Tarif IMB x indeks fungsi bangunan

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"