Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. Pengantar dari Camat
  2. Foto copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
  3. Foto Copy Akte Notaris
  4. Foto copy Izin Gangguan, SIUP dan TDP
  5. Foto copy sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat keterampilan (SKT)
  6. Foto copy KTP
  7. Foto copy bebas temuan yang masih berlaku
  8. Foto copy PBB
  9. Foto copy NPWP
  10. Foto copy pajak 3bulan terkahir
  11. Pas foto 3X4 (1 lembar)
  12. Map plastik jepit (warna kuning untuk konsultan dan warna merah untuk kontraktor)

  1. Permohonan mengambil pengatar desa/kelurahan
  2. Pemohon mengambil pengantar izin di kantor camat
  3. Pemohon membawa pengantar camat dan melengkapi persyaratan administrasi untuk proses pada DPMPTSP
  4. Lamanya pengurusan izin 1 hari, apabila tidak ada peninjauan lapangan
  5. Apabila ada peninjauan lapangan, lamanya pengurusan minimal 3 hari setelah masuknya berkas permohonan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung atau tidak langsung di loket pengaduan atau memasukkan saran dan kritikan ke kotak pengaduan
  2. Petugas loket pengaduan melakukan penatausahaan terhadap laporan pengaduan dari pemohon
  3. Pengaduan kemudian diproses oleh bagian pengaduan
  4. Pengaduan tersebut disampaikan dalam bentuk informasi kepada pemohon melalui loket pengaduan
  5. Tindakan tersebut kemudian ke tahap penyelesaian ataupun mediasi dan memberikan hasil
  6. Jika hasil dimaksud tidak diterima oleh pemohon, maka petugas pengaduan akan meneruskan kepada Kepala Dinas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi"