Penerbitan Biodata Penduduk WNI

  1. Surat pengantar dari RT dan RW.
  2. Copy dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  3. Copy bukti pendidikan terakhir.
  4. Copy Kartu Golongan Darah.
  5. Copy Dokumen perjalanan RI dan surat keterangan pindah dari perwakilan RI (bagi WNI yang datang dari Luar Negeri).

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir biodata penduduk.
  2. Petugas (Verifikator) menerima dan memeriksa (Verifikasi dan validasi) atas berkas persyaratan.
  3. Jika berkas benar dan memenuhi syarat, selanjutnya dilakukan registrasi dalam buku pendaftaran
  4. Selanjutnya berkas permohonan diserahkan kepada operator untuk dilakukan input data kedalam data base dan di cetak.
  5. Berkas permohonan dan lembar Biodata yang telah dicetak diparaf Kasi Identitas Penduduk dan Kepala Bidang.
  6. Lembar Biodata yang telah diparaf ditandatangani oleh kepala Dinas
  7. Berkas dan lembar Biodata yang telah ditandatangani diserahkan ke Bidang pendaftaran penduduk untuk : • Diberi stempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon. • Berkas permohonan diarsipkan.

Senin – Kamis,  pukul  pukul 09:00 Wib s/d 16:00 Wib.

(istirahat 12:00 Wib s/d 13:00 Wib)

Jumat pukul,  08:00  Wib  s/d 15.30  Wib. (istirahat 11.30 Wib  s/d 13.00 Wib)

Gratis

Biodata Penduduk

  1. Kotak Saran ;
  2. Email disdukcapil@muarojambikab.go.id
  3. Whats App  No. 08117415333
  4. Telp. Kabid Dafduk (081366650383).
  5. Fecebook : Disdukcapil Muaro Jambi.
  6. SP4N-LAPOR ! SMS ketik muarojambi kirim ke 1708
  7. Website : www.dukcapil.muarojambikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Biodata Penduduk WNI"