Pelayanan Aduan dan Keluhan

  1. Mencantumkan Identitas Diri
  2. Uraian tentang pelayanan yang diadukan. Mencamtumkan tempat dan waktu kejadian, dilengkapi dengan data pendukung serta usulan penyelesaian yang diajukan
  3. Tanda tangan untuk keluhan yang disampaikan secara tertulis

  1. Pelapor menyampaikan keluhan kepada RSUD : a. Secara Langsung b. Melalui SMS/ WA c. Melauli surat
  2. Petugas pengelola keluhan pelanggan : a. Mencatat identitas pelapor b. Memberikan respon awal kepada pelapor c. Memproses tanggapan
  3. Pengelola keluhan pelanggan menyampaikan tanggapan kepada pelapor
  4. Unit terkait menindaklanjuti penanganan keluhan sesuai dengan jenis keluhan

2 Hari ada tindak lanjut (Kecuali permasalahan kompleks)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Aduan dan Keluhan

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Penyampaian secara langsung
  3. Telepon (0324) 510501, 510567
  4. SMS / WA ( 081331938181 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Aduan dan Keluhan"