Pelayanan Permohonan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dilegalisir oleh KFN
  3. Surat pernyataan mempunyai praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Melayani dan memberikan penjelasan kepada pemohon yang mencari Surat Izin Praktik Apoteker
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, dan menyampaikan kepada bagian penerimaan surat untuk didisposisi oleh Kepala Dinas
  3. Disposisi Kepala Dinas dan berkas permohonan ke Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
  4. Disposisi Kepala Dinas dan berkas permohonan ke Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
  5. Melaksanakan kegiatan visitasi lapangan ke lokasi Izin Praktik Apoteker dan melaporkan hasil kegiatan visitasi
  6. Disposisi dari Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi kepada staf untuk pengetikan Surat Izin Praktik Apoteker
  7. Surat Izin Praktik Apoteker diparaf oleh Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi
  8. Surat Izin Praktik Apoteker diparaf oleh Kepala Bidang Bidang Sumber Daya Kesehatan
  9. Surat Izin Praktik Apoteker ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan turun ke Bidang Sumber Daya Kesehatan
  10. Pemohon mengambil Surat Izin Praktik Apoteker

  1. Melayani dan memberikan penjelasan kepada pemohon yang mencari Surat Izin Praktik Apoteker waktu penyelesaiannya 10 menit
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, dan menyampaikan kepada bagian penerimaan surat untuk didisposisi oleh Kepala Dinas waktu penyelesaiannya 5 menit
  3. Disposisi Kepala Dinas dan berkas permohonan  ke Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan waktu penyelesaiannya 5 menit
  4. Disposisi Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan kepada Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi waktu penyelesaiannya 10 menit
  5. Melaksanakan kegiatan visitasi lapangan ke lokasi Izin Praktik Apoteker  dan melaporkan hasil kegiatan visitasi waktu penyelesaiannya 1hari kerja
  6. Disposisi dari Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi kepada staf untuk pengetikan Surat Izin Praktik Apoteker waktu penyelesaiannya 15 menit
  7. Surat Izin Praktik Apoteker  diparaf oleh Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi waktu penyelesaiannya 5 menit
  8. Surat Izin Praktik Apoteker diparaf oleh Kepala Bidang Bidang Sumber Daya Kesehatan waktu penyelesaiannya 5 menit
  9. Surat Izin Praktik Apoteker  ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan turun ke Bidang Sumber Daya Kesehatan waktu penyelesaiannya 1 hari kerja
  10. Pemohon mengambil Surat Izin Praktik Apoteker waktu penyelesaiannya 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik

TLP: 0361 (4796360)

EMAIL : dikeskabgianyar@gmail.com

Website : dinkes-gianyarkab.info

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store