Tanda Daftar Gudang

  1. Permohonan izin
  2. Pengantar dari Camat
  3. Permohonan izi mendirikan bangunan (IMB)
  4. Fotocopy surat bukti pemilikan tanah
  5. Fotocopy KTP
  6. Fotocopy izin gangguan, SIUP dan TDP
  7. Surat kuasa dari Pemilik Badan Usaha apabila diwakili
  8. Rekomendasi teknis

  1. Pemohon mengambil pengantar desa/kelurahan
  2. Pemohon mengambil pengantar izin di Kantor Camat
  3. Pemohon membawa pengantar camat dan melengkapi persyaratan administrasi untuk diproses pada KPPT
  4. Lamanya pengurusan izin 1 hari, apabila tidak ada peninjauan lapangan
  5. Apabila ada peninjauan lapangan, lamanya pengurusan minimal 3 hari setelah masuknya berkas permohonan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung atau tidak langsung di loket pengaduan atau memasukkan saran dan kritikan ke kotak pengaduan
  2. Petugas loket pengaduan melakukan penatausahaan terhadap laporan pengaduan dari pemohon
  3. Pengaduan kemudian diproses oleh bagian pengaduan
  4. Pengaduan tersebut disampaikan dalam bentuk informasi kepada pemohon melalui loket pengaduan
  5. Tindakan tersebut kemudian ke tahap penyelesaian ataupun mediasi dan memberikan hasil
  6. Jika hasil dimaksud tidak diterima oleh pemohon, maka petugas pengaduan akan meneruskan kepada Kepala Dinas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Gudang"