Izin Usaha Industri

  1. Pemohonan izin
  2. Pengantar dari Camat
  3. Fotocopy pendirian perusahaan atau perubahannya khusus bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, akte tersebut telah disahkan oleh Mneteri Hukum dan Ham
  4. Fotocopy IMB
  5. Fotocopy formulir II tentang informasi kemajuan pembangunan pabrik & prasarana produksi (proyek) fotocopy KTP persetujuan prinsip (Modal p1-10)
  6. Fotocopy izin gangguan, SIUP dan TDP
  7. Fotocopy izin lokasi
  8. Fotocopy dokumen perjanjian informasi tentang usaha pelestarian lingkungan meliputi : a. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), b. Upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan
  9. dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan bagi industri tertentu
  10. Surat kuasa dari pemilik badan usaha apabila diwakili
  11. Rekomendasi teknis (DInas Koperindag)

  1. Pemohon mengambil pengatar desa/kelurahan
  2. Pemohon mengambil pengantar izin di kantor camat
  3. Pemohon membawa pengantar camat dan melengkapi persyaratan administrasi untuk diproses pada DPMPTSP
  4. Lamanya pengurusan izin 1 hari, apabila tidak ada peninjauan lapangan
  5. Apabila ada peninjauan lapangan, lamanya pengurusan minimal 3 hari setelah masuknya berkas permohonan

sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Industri (SIUI)

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung atau tidak langsung di loket pengaduan atau memasukkan saran dan kritikan ke kotak pengaduan
  2. Petugas loket pengaduan melakukan penatausahaan terhadap laporan pengaduan dari pemohon
  3. Pengaduan kemudian diproses oleh bagian pengaduan
  4. Pengaduan tersebut kemudian ke tahap penyelesaian ataupun mediasi dan memberikan hasil
  5. Jika hasil dimaksud tidak diterima oleh pemohon, maka petugas pengaduan akan meneruskan kepada Kepala Dinas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri"