Sistim Informasi Perijian Terpadu (Sprinter)

  1. Sesuai dalam SOP DPMPTSP Kabupaten Ponorogo

  1. 1. Entry data melalui Front Office oleh Customer Servise
  2. 2. Validasi Data oleh Back Office
  3. 3. Pengajuan Rekomendasi Teknis
  4. 4. Validasi Kepala Bidang Pelayanan
  5. 5. Persetujuan dan Penandatangan Dokumen oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  6. 6. Penomoran Dokumen
  7. 7. Cetak Dokumen

3-12 hari kerja tergantung izin yang diajukan di aplikasi Sprinter

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

ALUR PENGADUAN PELAYANAN DPMPTSP KABUPATEN PONOROGO

1.       Petugas pengaduan menerima dokumen pengaduan untuk di register

2.       Team pengelolaan pengaduan menelaah dan mengklasifikasi pengaduan

3.       Team pengelolaan pengaduan berkoordinasi dengan bidang teknis terkait

4.       Bidang teknis menindak lanjuti masalah pengaduan yang di maksud

5.       Team pengelolaan pengaduan memproses penyelesaian pengaduan berdasarkan tindak lanjut bidang teknis

6.       Petugas pengaduan menyampaikan informasi hasil penyelesaian pengaduan kepada pemohon


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistim Informasi Perijian Terpadu (Sprinter)"