Pengurusan Kendaraan Ganti Warna

  1. Identitas Perorangan, Badan Hukum Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
  2. STNK dan SKKP asli + foto copy
  3. BPKB asli + foto copy
  4. Surat Keterangan dari Bengkel Tempat Merubah warna
  5. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

  1. Pengambilan Nomor Antrian
  2. Penyerahan Dokumen
  3. Pembayaran
  4. Menerima SKKP, STNK, TNKB
  5. Menerima Bukti pengambilan BPKB

Berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan.
1. Proses pengurusan ganti warna Kendaraan Bermotor 30 menit;
2. Proses Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan 15 menit;
3. Proses Pengambilan BPKB 1 minggu.

Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp 100.000,- Roda 4 Rp 200.000,-
Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendataan (TNKB) Roda 2 Rp 60.000,- Roda 4 Rp 100.000,-
Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor(BPKB) baru ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp 225.000,- Roda 4 sebesar Rp 375.000,-

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), Pengesahan BPKB rubah warna

1. Media Surat/Tertulis
Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Samarinda atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Media Handphone/Telp/Fax
Menghubungi telepon Call Centre 0821 1111 3435
Fax. (0541) 7777039 dan 7777040
Media Sosial menghubungi Instagram @uptbapendasmd
3. Media langsung/tatap muka
Pengaduan ringan dapat disampaikan langsung dan dapat ditindaklanjuti /segera diselesaikan.
4. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kendaraan Ganti Warna"